Filter Syar’i dalam Bisnis
16 February 2009 Leave a comment
Syariat memiliki filter dalam menjaga agar bisnis (tijarah) terhindar dari unsur zhalim dan maksiat juga kerusakan moral dalam bisnis (moral hazard). Bisnis harus ‘suci’ dari -paling tidak- tujuh filter berikut ini :
1. Judi (maysir)
Maysir yaitu segala bentuk spekulasi judi (gambling). Bisnis judi atau mengandung unsur judi adalah haram. Sebab, bisnis ini memicu angan dan harapan berlebih tanpa bekerja dan bermodal hingga berpotensi mematikan sektor riil dan tidak produktif. Contohnya : judi togel, CP (Content Provider) dengan produk SMS judi, atau program hadiah yang mengandung unsur judi.
Allah berfirman,
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Ma’idah : 90)
2. Bisnis Asusila (fahsya’)
Yaitu segala praktik usaha yang melanggar kesusilaan dan norma sosial. Contohnya : prostitusi, panti pijat ’plus’, mendirikan group dangdut, atau tari (dance) yang menjual goyangan mesum dan pamer aurat, bisnis CD porno dan lainnya. Intinya menjual kemaksiatan berupa barang, tempat maupun jasa.
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS. An-Nahl : 90)
Rasulullah bersabda, ”Tidak dihalalkan hasil jual beli anjing, upah dukun dan upah pelacur.” (HR. Abu Daud)
Komentar